SHALAT
SUNNAT TAHAJJUD
A)
Pengertian
Shalat Tahajjud.
Yang dimaksud dengan shalat tahajjud ialah : shalat
sunnat yang dikerjakan pada waktu malam setelah bangun tidur, sekalipun hanya
sebentar. Jadi seandainya shalat itu dikerjakan sebelum tidur, maka shalat itu
bukanlah shalat tahajjud, tetapi hanyalah shalat sunnat biasa, seperti
shalat-shalat sunnat yang lain.
B)
Hukumnya
Shalat Tahajjud.
Adapun mengenai hukumnya shalat tahajjud adalah :
Sunnat Muakad, telah diterangkan diatas, bahwa shalat selain shalat fardlu
(lima waktu) hukumnya adalah sunnat.
C)
Waktu Untuk
Mengerjakan.
Mengenai waktu shalat tahajjud ialah : Sesudah shalat
‘Isya’ sampai terbit fajar (masuk waktu shubuh).
Sekalipun shalat tahajjud itu waktunya panjang yang
hampir semalam suntuk, tetapi ada waktu yang sangat baik (paling utama) dalam
malam itu, yaitu pada sepertiga malam yang akhir, kira-kira jam satu sampai
terbit fajar (waktu masuk shubuh).
D)
Cara
Mengerjakannya.
Adapun mengenai cara mengerjakan shalat Tahajjud
adalah sama seperti shalat-shalat sunnat yang lain, hanya saja berbeda pada
lafadh niatnya.
E)
Lafadh
Niatnya.
USHOLLI SUNNATAT TAHAJJUDI ROK’ATAINI LILLAHI TA’
AALAA ALLAAHU AKBARU.
Artinya :
“saya berniat
shalat sunnat tahajjud dua raka’at karena Allat Ta’ala. ALLAAHU AKBAR.
F)
Bilangan
Roka’atnya.
Mengenai bilangan roka’at shalat Tahajjud adalah :
paling sedikit dua raka’at dan paling banyak tidak terbatas. Bagi orang yang
ingin mengerjakan lebih dari dua raka’at, sebaiknya dikerjakan dua roka’at
salam dua roka’at salam dan seterusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar