Sabtu, 24 Desember 2011



SHALAT SUNNAT TAHAJJUD

A)   Pengertian Shalat Tahajjud.
Yang dimaksud dengan shalat tahajjud ialah : shalat sunnat yang dikerjakan pada waktu malam    setelah bangun tidur, sekalipun hanya sebentar. Jadi seandainya shalat itu dikerjakan sebelum tidur, maka shalat itu bukanlah shalat tahajjud, tetapi hanyalah shalat sunnat biasa, seperti shalat-shalat sunnat yang lain.

B)   Hukumnya Shalat Tahajjud.
Adapun mengenai hukumnya shalat tahajjud adalah : Sunnat Muakad, telah diterangkan diatas, bahwa shalat selain shalat fardlu (lima waktu) hukumnya adalah sunnat.

C)   Waktu Untuk Mengerjakan.
Mengenai waktu shalat tahajjud ialah : Sesudah shalat ‘Isya’ sampai terbit fajar (masuk waktu shubuh).
Sekalipun shalat tahajjud itu waktunya panjang yang hampir semalam suntuk, tetapi ada waktu yang sangat baik (paling utama) dalam malam itu, yaitu pada sepertiga malam yang akhir, kira-kira jam satu sampai terbit fajar (waktu masuk shubuh).

D)  Cara Mengerjakannya.
Adapun mengenai cara mengerjakan shalat Tahajjud adalah sama seperti shalat-shalat sunnat yang lain, hanya saja berbeda pada lafadh niatnya.

E)   Lafadh Niatnya.
USHOLLI SUNNATAT TAHAJJUDI ROK’ATAINI LILLAHI TA’ AALAA ALLAAHU   AKBARU.

Artinya :
“saya berniat shalat sunnat tahajjud dua raka’at karena Allat Ta’ala. ALLAAHU AKBAR.

F)    Bilangan Roka’atnya. 
Mengenai bilangan roka’at shalat Tahajjud adalah : paling sedikit dua raka’at dan paling banyak tidak terbatas. Bagi orang yang ingin mengerjakan lebih dari dua raka’at, sebaiknya dikerjakan dua roka’at salam dua roka’at salam dan seterusnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar